 |
| Who's Online ? |
Selamat Datang Tamu !
Tamu online : 1
Tidak ada Anggota Online.
Online Hari ini : 18
Online Bulan ini : 70
Total Hits : 32909 |
|
|
 |
 |
| |
| Pamong & Pendampingan |
|
Untuk memastikan seluruh Wiramuda akan mendapatkan pengalaman belajar kewirausahaan yang lengkap baik dari sisi mentalitas maupun ketrampilan, Komite Pendidikan Wiramuda menugaskan Badang Pamong yang akan menjadi pendamping operasional dan harian bagi penyelenggaraan pembelajaran di Pendidikan Wiramuda.
Pamong adalah persona-persona yang ditunjuk oleh Komite Pendidikan Wiramuda untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran bagi Wiramuda, mendampingi Wiramuda, menangani operasional administrasi, dan melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam kerangka pengembangan Pendidikan Wiramuda.
Badan Pamong dipimpin oleh seorang Pamong Pratama dan dibantu oleh Pamong Madya dan Pamong Fungsional. Setiap Pamong Pendidikan Wiramuda bertanggung jawab secara penuh terhadap kemajuan pembelajaran setiap Wiramuda yang didampinginya. Pamong Pendidikan Wiramuda juga wajib melaporkan kemajuan pembelajaran setiap Wiramuda yang didampingi melalui evaluasi berkala yang diselenggarakan.
Selama mengikuti pendidikan di Pendidikan Wiramuda, setiap Wiramuda berhak untuk memgikuti 1 (satu) tahun pendidikan yang terbagi atas Masa Pendadaran (6 bulan) dan Masa Pendampingan (6 bulan). Di kedua masa pendidikan tersebut, setiap Wiramuda akan didampingi baik secara mentalitas atau supervisi ketrampilan. Ini dilakukan mengingat esensi dari Pendidikan Wiramuda adalah "menumbuhkembangkan generasi wirausaha yang amanah, profesional, dan visioner".
Pada Masa Pendampingan (6 bulan), setiap Wiramuda akan diberi stimulasi modal untuk memulai bisnisnya sendiri. Konsekuensi dari stimulasi modal tersebut adalah adanya pendampingan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pamong Pendidikan Wiramuda dan Jaringan RumahUSAHA. Pendampingan ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan oleh Wiramuda bisa kontinyu, berkembang, dan memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat sekitar.
|
|
|
|
 |
 |